Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara/Medcom.id/Fachri
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara/Medcom.id/Fachri

Gugat Bharada E Rp15 M, Deolipa Ulik Alasan Pemecatan Dirinya

Fachri Audhia Hafiez • 14 September 2022 17:23
Jakarta: Deolipa Yumara tengah menggugat mantan kliennya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan sejumlah pihak untuk membayar fee Rp15 miliar. Ia ingin mencari tahu alasan pemecatan dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
 
"Kita mau cari tahu nih, karena enggak ada alasan (pemecatan). Kalau sidang kita tahu alasannya apa," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 September 2022.
 
Menurut Deolipa, alasan pemecatan dirinya tidak dilandasi penjelasan konkret. Ia berharap alasan pemecatan itu terungkap di persidangan.

"Jadi saya enggak berada di posisi 'oh dipecat ya sudah', enggak. Hukumnya bagaimana dulu, kalau enggak benar prosesnya ya saja kejar, saya gugat," ucap Deolipa.
 
Gugatan tersebut bergulir di PN Jaksel, tetapi selama dua kali sidang para tergugat tidak hadir di persidangan. Para tergugat ialah Bharada E, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
 

Baca: Hakim Perintahkan Bharada E Serta Kabareskrim Hadir di Persidangan Gugatan Deolipa


Mantan pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, sempat menjelaskan alasannya menggugat mantan kliennya sendiri. Gugatan itu dilayangkan bersama Deolipa.
 
"Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak, gugatannya enggak diterima. Kan yang cabut ini kan Bharada E, harus lengkap semua," kata Burhanuddin di PN Jaksel, Rabu, 7 September 2022.
 
Deolipa dan Burhanuddin, menggugat sejumlah pihak. Pada petitumnya, keduanya meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
 
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
 
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
 
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan