Jakarta: Majelis hakim memerintahkan pihak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hingga Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto hadir dalam persidangan kasus gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara. Kedua pihak tidak hadir setelah persidangan perdata itu bergulir dua kali.
"Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 September 2022.
Persidangan tersebut kembali ditunda hari ini, 14 September 2022. Alasan penundaan yakni majelis hakim akan melakukan pemanggilan terhadap tergugat dua yakni pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy, dengan alamat teranyar.
"Pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru," ucap Siti Hamidah.
Adapun pihak yang digugat selain Bharada E, Kabareskrim, dan Ronny adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Mereka digugat Deolipa karena alasan pemecatan sebagai pengacara Bharada E.
Deolipa dan eks pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Jakarta: Majelis hakim memerintahkan pihak Bharada Richard Eliezer alias
Bharada E hingga Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto hadir dalam persidangan kasus gugatan yang dilayangkan
Deolipa Yumara. Kedua pihak tidak hadir setelah persidangan perdata itu bergulir dua kali.
"Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 September 2022.
Persidangan tersebut kembali ditunda hari ini, 14 September 2022. Alasan penundaan yakni majelis hakim akan melakukan pemanggilan terhadap tergugat dua yakni pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy, dengan alamat teranyar.
"Pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru," ucap Siti Hamidah.
Adapun pihak yang digugat selain Bharada E, Kabareskrim, dan Ronny adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Mereka digugat Deolipa karena alasan pemecatan sebagai pengacara Bharada E.
Deolipa dan eks pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)