Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kompolnas: Penetapan Istri Sambo Sebagai Tersangka Bukti Keseriusan Kapolri

Juven Martua Sitompul • 19 Agustus 2022 16:28
Jakarta: Anggota Kompolnas Mohammad Dawam mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah yang menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini disebut bukti Polri serius mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
 
"Ini menjadi bukti Kapolri serius dan konstruktif (mengusut kasus pembunuhan Brigadir J)," ujar Dawam kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Dawam mengatakan sikap Kapolri telah memenuhi rasa keadilan publik setelah menjerat istri Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, keputusan penetapan tersangka istri Sambo tentu tak mudah.

"Hal ini dibutuhkan keberanian sikap dan keteguhan hati sebab melibatkan personel keluarga anggota Polri yang sebelumnya aktif di lingkungan langsung beliau," ujarnya.
 
Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mengatakan kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif.
 
"Dengan demikian menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Porli yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali. Sejak awal kami melihat proses hukum kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," katanya.
 

Baca: 6 Anggota Polri Berpotensi Jadi Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J


Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian sudah lima tersangka dijerat dalam kasus tersebut.
 
Keempat tersangka sebelumnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan