KPK Minta Penarikan Pajak di Pemkab Labuhanbatu Selatan Dimaksimalkan
Candra Yuri Nuralam • 20 Oktober 2022 09:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan meningkatkan penarikan pajak di wilayahnya. Banyaknya perkebunan sawit di Labuhanbatu Selatan diyakini bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
"Potensi inilah yang seharusnya bisa dimanfaatkan Pemkab Labuhanbatu Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Edi Suryanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
Edi mengatakan ada 238.600,04 hektare lahan perkebunan sawit di Labuhanbatu Selatan. Namun, KPK melihat penerimaan pajak di Labuhanbatu Selatan masih jomplang jika menotal keseluruhan lahan sawit di sana.
Atas dasar itu, KPK meminta penerimaan pajak di sana dimaksimalkan. Perbaikan sistem diyakini bisa mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pajak.
"Perbaikan administrasi perizinan seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), izin lingkungan, dan koordinasi pengurusan surat tanda daftar budidaya (STDB) juga harus dibenahi," ujar Edi.
Pemkab Labuhanbatu Selatan juga diminta memperkuat kerja sama antarinstansi. Kerja sama yang baik diyakini bisa merampingkan data untuk memilah perusahaan pengelola kebun sawit agar membayar pajak tepat waktu.
"KPK merekomendasikan kepada Pemkab Labuhanbatu Selatan untuk membentuk tim terpadu yang terdiri dari pihak Pemkab Labuhanbatu Selatan, BPN, Kejaksaan Negeri dan instansi lain yang terkait untuk melengkapi dan merekonsiliasi data, melakukan verifikasi di lapangan, dan dalam jangka menengah membuat Informasi satu peta-satu data," tutur Edi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan meningkatkan penarikan pajak di wilayahnya. Banyaknya perkebunan sawit di Labuhanbatu Selatan diyakini bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
"Potensi inilah yang seharusnya bisa dimanfaatkan Pemkab Labuhanbatu Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Edi Suryanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
Edi mengatakan ada 238.600,04 hektare lahan perkebunan sawit di Labuhanbatu Selatan. Namun, KPK melihat penerimaan pajak di Labuhanbatu Selatan masih jomplang jika menotal keseluruhan lahan sawit di sana.
Atas dasar itu, KPK meminta penerimaan pajak di sana dimaksimalkan. Perbaikan sistem diyakini bisa mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pajak.
"Perbaikan administrasi perizinan seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), izin lingkungan, dan koordinasi pengurusan surat tanda daftar budidaya (STDB) juga harus dibenahi," ujar Edi.
Pemkab Labuhanbatu Selatan juga diminta memperkuat kerja sama antarinstansi. Kerja sama yang baik diyakini bisa merampingkan data untuk memilah perusahaan pengelola kebun sawit agar membayar pajak tepat waktu.
"KPK merekomendasikan kepada Pemkab Labuhanbatu Selatan untuk membentuk tim terpadu yang terdiri dari pihak Pemkab Labuhanbatu Selatan, BPN, Kejaksaan Negeri dan instansi lain yang terkait untuk melengkapi dan merekonsiliasi data, melakukan verifikasi di lapangan, dan dalam jangka menengah membuat Informasi satu peta-satu data," tutur Edi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)