Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pencopotan CCTV tidak hanya bisa diusut melalui pelanggaran etik. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa kena pidana.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.
Sambo diyakini bisa dijerat dengan pidana usai mencabut CCTV di rumah dinasnya. Mahfud menilai dugaan pelanggaran etik yang menjerat Sambo kali ini menyerempet pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional, namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pidana itu bakal berbeda dengan penindakan etik. Pelanggaran etik cuma diusut oleh komisi disiplin.
"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait pengelolaan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya. Sepuluh orang sudah dimintai keterangan terkait tudingan itu.
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.
Dedi enggan memerinci lebih lanjut para saksi yang dimintai keterangan terkait kelakuan Sambo ini. Polisi mengeklaim sudah mengantongi bukti terkait dugaan pelanggaran etik Sambo.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD menyebut pencopotan CCTV tidak hanya bisa diusut melalui pelanggaran etik. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa kena
pidana.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.
Sambo diyakini bisa dijerat dengan pidana usai mencabut CCTV di rumah dinasnya. Mahfud menilai dugaan pelanggaran etik yang menjerat Sambo kali ini menyerempet pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional, namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena
obstraction of justice dan lain-lain," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pidana itu bakal berbeda dengan penindakan etik. Pelanggaran etik cuma diusut oleh komisi disiplin.
"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait pengelolaan tempat kejadian perkara (TKP)
penembakan di rumah dinasnya. Sepuluh orang sudah dimintai keterangan terkait tudingan itu.
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.
Dedi enggan memerinci lebih lanjut para saksi yang dimintai keterangan terkait kelakuan Sambo ini. Polisi mengeklaim sudah mengantongi bukti terkait dugaan pelanggaran etik Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)