Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar
Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar

Pencopotan CCTV, Mahfud MD: Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Candra Yuri Nuralam • 07 Agustus 2022 12:29
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pencopotan CCTV tidak hanya bisa diusut melalui pelanggaran etik. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa kena pidana.
 
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.
 
Sambo diyakini bisa dijerat dengan pidana usai mencabut CCTV di rumah dinasnya. Mahfud menilai dugaan pelanggaran etik yang menjerat Sambo kali ini menyerempet pidana.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional, namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain," ujar Mahfud.
 

Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruang Khusus Mako Brimob Selama Sebulan


 
Mahfud mengatakan masalah pidana itu bakal berbeda dengan penindakan etik. Pelanggaran etik cuma diusut oleh komisi disiplin.
 
"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ucap Mahfud.
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait pengelolaan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya. Sepuluh orang sudah dimintai keterangan terkait tudingan itu.
 
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.
 
Dedi enggan memerinci lebih lanjut para saksi yang dimintai keterangan terkait kelakuan Sambo ini. Polisi mengeklaim sudah mengantongi bukti terkait dugaan pelanggaran etik Sambo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan