Jakarta: Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sambo bakal mendekam di sana selama sebulan.
"(Ditempatkan di Mako Brimob selama) 30 hari (berdasarkan) info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.
Penempatan Sambo mengacu Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Dedi masih enggan merinci lokasi khusus penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut.
Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait pengelolaan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya. Sebanyak 10 orang sudah dimintai keterangan terkait dugaan itu.
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti," kata Dedi.
Ferdy Sambo sudah diperiksa empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus.
Kala itu, proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13 WIB.
Seusai pemeriksaan, Ferdy Sambo itu menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jakarta: Inspektorat Khusus (Itsus)
Polri menempatkan mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sambo bakal mendekam di sana selama sebulan.
"(Ditempatkan di Mako Brimob selama) 30 hari (berdasarkan) info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.
Penempatan Sambo mengacu Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Dedi masih enggan merinci lokasi khusus penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut.
Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait pengelolaan tempat kejadian perkara (TKP)
penembakan di rumah dinasnya. Sebanyak 10 orang sudah dimintai keterangan terkait dugaan itu.
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti," kata Dedi.
Ferdy Sambo sudah diperiksa empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus.
Kala itu, proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13 WIB.
Seusai pemeriksaan, Ferdy Sambo itu menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)