Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo
Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo

LPSK Temui Penyidik Bareskrim Polri dan Bharada E Besok

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2022 12:47
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui penyidik Bareskrim Polri dan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022. Agenda permintaan keterangan terkait insiden yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Kita sudah mengagendakan secara resmi untuk bertemu dengan Bareskrim, dalam hal ini sebagai penyidik di hari Selasa besok (9 Agustus 2022)," kata juru bicara LPSK, Rully Novian di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Rully mengatakan selain bertemu penyidik, LPSK juga akan menyempatkan waktu bertemu Bharada E. Pertemuan dengan tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J itu dilakukan setelah bertemu penyidik. 

"Kita ketemu penyidik dahulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik," ujar Rully. 
 
Rully mengatakan hari ini pihaknya menunggu kedatangan kuasa hukum Bharada E untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Menurutnya, ada tiga hal yang bisa didapatkan Bharada E apabila bersedia menjadi JC. 
 
"Perlindungan, perlakukan khusus dan penghargaan," ungkapnya. 
 

Baca juga: Pengacara: Bharada E Dapat Tekanan Perintah Tembak Brigadir J


Terkait perlindungan, kata dia, LPSK mempunyai skema seperti mengamankan. Kemudian, pemisahan ruang tahanan splitcing berkas atau pemisahan berkas perkara dalam konteks perlakuan khusus. Lalu, penghargaan atas keterangannya. 
 
"Keterangannya jika nanti bisa membongkar atau membantu penyidik membuktikan adanya keterlibatan pihak lain dan itu konsisten sampai pengadilan tentu dia akan mendapatkan penghargaan, dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya. Itu diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Rully. 

Bharada E diperintahkan atasan membunuh Brigadir J


Bharada E mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir J dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E mendapat tekanan dari atasan. 
 
"Iya, dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dikonfirmasi. 
 
Namun, sosok atasan itu belum disebutkan. Hanya, Boerhanuddin memastikan atasan itu bukan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan atasan di kedinasan Polri. 
 
"Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin. 
 
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan