Jakarta: Pengacara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E), Muhammad Boerhanuddin membongkar fakta-fakta terkait insiden yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah atasan.
"Dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan kepada kuasa hukum, dia (Bharada E) mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak, itu saja," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Bharada E adalah ajudan untuk menjaga Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, Boerhanuddin menegaskan atasan yang dimaksud bukan Putri.
"Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
Atasan Bharada E yang belum disebutkan identitasnya itu pun disebut berada di lokasi saat kejadian. "Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin.
Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis pistol Glock-17. Namun, Boerhanuddin enggan membeberkan jumlah tembakan yang diperintahkan atasan tersebut.
"Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu detail kalau saya itukan (sampaikan), ribet saya," ucapnya.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Pengacara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E), Muhammad Boerhanuddin membongkar fakta-fakta terkait insiden yang
menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah atasan.
"Dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan kepada kuasa hukum, dia (Bharada E) mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak, itu saja," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Bharada E adalah ajudan untuk menjaga Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam
Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, Boerhanuddin menegaskan atasan yang dimaksud bukan Putri.
"Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
Atasan Bharada E yang belum disebutkan identitasnya itu pun disebut berada di lokasi saat kejadian. "Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin.
Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis pistol Glock-17. Namun, Boerhanuddin enggan membeberkan jumlah tembakan yang diperintahkan atasan tersebut.
"Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu detail kalau saya itukan (sampaikan), ribet saya," ucapnya.
Bharada E ditetapkan
tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)