Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Serahkan Berkas Dirut PT JOP ke PN Tipikor Yogyakarta

Candra Yuri Nuralam • 26 Agustus 2022 03:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus suap perizinan Yogyakarta dengan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika. Berkas diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
 
Dandan terseret kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. "Hari ini juga dilimpahkan berkas perkara Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap mantan Wali Kota Yogyakarta (Haryadi Suyuti) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Ali mengatakan Dandan kini menjadi tahanan pengadilan. Tapi, dia masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan.

KPK kini tinggal menunggu waktu sidang perdana untuk Dandan. Agenda sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
 

Baca: Petinggi Summarecon Beri Hadiah Eks Walkot Yogyakarta Sepeda Rp80 Juta


"Nanti pada sidang perdana, tentu kami akan sampaikan kapan waktu persidangan perkara dimaksud," ujar Ali.
 
KPK mengumumkan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka baru di kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung di Yogyakarta. Dia langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.
 
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK (Dandan Jaya Kartika)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Dandan ditahan selama 20 hari sampai 10 Agustus 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
Atas perbuatannya, Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan