Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

KPK Koordinasikan Status Buronan Penyuap Bambang Kayun ke Polri

Candra Yuri Nuralam • 15 Desember 2022 08:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengoordinasikan status buronan bagi pemberi suap anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS, Emylia Said dan Hermansyah. Kedua orang itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Korps Bhayangkara.
 
"Kalau memang sudah DPO di Polri tentu KPK juga akan koordinasi lebih lanjut soal hal tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya tidak mau sembarangan menetapkan Emylia dan Hermansyah sebagai buronan. KPK mau memanggilnya dulu sesuai aturan yang berlaku.

"Penetapan buronan oleh KPK tentu diawali dengan proses mekanisme hukum acara lebih dahulu," ucap Ali.
 
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus pemalsuan dokumen yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Kedua tersangka, yakni Emylia Said (ES) dan Hermansyah (H).
 
"Sudah kita bikin red notice (untuk ke dua tersangka)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara kepada Medcom.id, Rabu, 14 Desember 2022.
 

Baca: KPK Bingung Bambang Kayun Keberatan Pemblokiran Rekening


Dicky mengatakan kendala penangkapan kedua tersangka karena telah kabur ke luar negeri. Harapannya, kedua tersangka bisa segera ditangkap dengan penerbitan red notice tersebut.
 
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
 
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
 
Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah. Dalam gugatannya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan