Gedung LPSK. (tangkapan layar)
Gedung LPSK. (tangkapan layar)

10 Orang Meminta Perlindungan LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan

Fachri Audhia Hafiez • 07 Oktober 2022 14:52
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima surat permohonan perlindungan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Permohonan itu ditampung LPSK.
 
"Yang mengajukan permohonan kepada LPSK sudah ada 10 permohonan, yang diajukan oleh saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Mapolres Malang, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan bahwa mereka merupakan pendukung klub sepak bola.

"Secara umum semuanya korban tapi beberapa tidak dirawat di rumah sakit. Artinya semua supporter, semua orang yang disitu mengalami hal yang sama akibat dari gas air mata," jelas Edwin.
 
LPSK, kata Edwin, telah menemui sejumlah korban usai insiden mengerikan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 itu. Stadion Kanjuruhan juga menjadi objek yang ditinjau LPSK.
 
"Banyak pihak sudah kami temui termasuk juga meninjau lapangan," ucap Edwin.
 
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
 

Baca: Ini 20 Anggota Polri Terduga Pelanggar Etik Tragedi Kanjuruhan

Berikut ini daftar para tersangka tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
  3. Security Officer Steward Suko Sutrisno
  4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  6. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan