Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona

Ini 20 Anggota Polri Terduga Pelanggar Etik Tragedi Kanjuruhan

Fachri Audhia Hafiez • 07 Oktober 2022 13:14
Jakarta: Sebanyak 20 anggota diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
 
"(Sebanyak) enam personel Polres Malang dan 14 personel di Satbrimobda Jawa Timur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Oktober 2022.

Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik:

  1. FH
  2. WS
  3. BS
  4. BSA
  5. SA
  6. WA.

Berikut 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur:

  1. AW
  2. DY
  3. HD
  4. US
  5. BP
  6. AT
  7. CA
  8. SP
  9. MI
  10. MC
  11. YF
  12. TF
  13. MW
  14. WAL.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 31 anggota diperiksa terkait tragedi Stadion Kanjuruhan. Sebanyak 20 anggota diduga melanggar KKEP.
 
"Terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini |segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah ini bertambah," ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2022.

Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
 

Baca: Terungkap! 8 Tembakan Gas Air Mata Diarahkan ke Tribun Aremania


Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan