Jakarta: Kinerja Polri bergerak cepat menetapkan dua tersangka kasus gagal ginjal akut didukung. Peristiwa itu telah menewaskan hampir 200 anak di Indonesia.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran dalam mengusut kasus ini," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.
Menurut dia, kasus gagal ginjal akut pada anak-anak merupakan tragedi yang memilukan. Politikus Gerindra itu menyayangkan banyak penerus bangsa gugur karena penyakit tersebut.
"Para pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik korporasi maupun perseorangan," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, penetapan tersangka ini membuktikan bahwa negara hadir menyelesaikan masalah tersebut. Polri, kata dia, berupaya memberikan keadilan di kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.
"Dengan penetapan tersangka Polri membuktikan bahwa negara hadir dan memberikan keadilan di kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat secara luas," katanya.
Bareskrim Polri menetapkan perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus obat sirop. Penetapan tersangka usai tim gabungan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu, 16 November 2022.
Polisi telah memeriksa 41 orang terdiri atas 31 saksi dan 10 ahli dalam peristiwa ini. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamini penetapan tersangka. Kedua korporasi diduga mengedarkan obat sirop mengandung kandungan berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.
Jakarta: Kinerja Polri bergerak cepat menetapkan dua tersangka kasus
gagal ginjal akut didukung. Peristiwa itu telah menewaskan hampir 200 anak di Indonesia.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Pak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran dalam mengusut kasus ini," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.
Menurut dia, kasus
gagal ginjal akut pada anak-anak merupakan tragedi yang memilukan. Politikus Gerindra itu menyayangkan banyak penerus bangsa gugur karena penyakit tersebut.
"Para pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik korporasi maupun perseorangan," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, penetapan tersangka ini membuktikan bahwa negara hadir menyelesaikan masalah tersebut. Polri, kata dia, berupaya memberikan keadilan di kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.
"Dengan penetapan tersangka Polri membuktikan bahwa negara hadir dan memberikan keadilan di kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat secara luas," katanya.
Bareskrim Polri menetapkan perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus obat sirop. Penetapan tersangka usai tim gabungan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu, 16 November 2022.
Polisi telah memeriksa 41 orang terdiri atas 31 saksi dan 10 ahli dalam peristiwa ini. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamini penetapan tersangka. Kedua korporasi diduga mengedarkan obat sirop mengandung kandungan berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)