Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona

PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Siti Yona Hukmana • 17 November 2022 17:36
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Kedua korporasi itu adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (AF) dan CV Samudra Chemical.
 
"Iya betul (dua korporasi itu ditetapkan tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November 2022.
 
Dedi mengatakan kedua korporasi diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Jenderal bintang dua itu menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 41 saksi.

"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi.
 
Dedi menjelaskan modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG). Yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
 
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya.
 
Dedi menambahkan PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical. Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di perusahaan CV Samudra Chemical menemukan 42 drum PG yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG melebihi ambang batas.
 
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A," ungkap Dedi.
 

Baca juga: 5 Perusahaan Obat Terkena Sanksi Pencabutan Izin Peredaran Produk


 
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Sementara itu, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
 
Dedi mengatakan rencana tindak lanjut penyidik melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma. Kemudian, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
 
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan