Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Angsana Terminal Utama Muhammad Bahruddin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu hari ini, 19 Juli 2022. Bahruddin merupakan paman dari Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penunjukan saksi (Bahruddin) sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini (Mardani)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juli 2022.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Bahruddin. KPK meyakini keterangan Bahrudin menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Mardani.
Bahruddin hanya meminta maaf usai diperiksa penyidik. Dia enggan menjelaskan penunjukannya sebagai direktur perusahaan tambang.
"Maaf ya, maaf," ujar Bahruddin.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Angsana Terminal Utama Muhammad Bahruddin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu hari ini, 19 Juli 2022. Bahruddin merupakan paman dari Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani Maming.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penunjukan saksi (Bahruddin) sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini (Mardani)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juli 2022.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Bahruddin. KPK meyakini keterangan Bahrudin menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan suap dan
gratifikasi yang dilakukan Mardani.
Bahruddin hanya meminta maaf usai diperiksa penyidik. Dia enggan menjelaskan penunjukannya sebagai direktur perusahaan tambang.
"Maaf ya, maaf," ujar Bahruddin.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)