Jakarta: Pengacara Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, Denny Indrayana, memberi isyarat kliennya bakal mangkir panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.
"Kita meminta semua pihak termasuk termohon dalam hal ini KPK untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.
Denny mengatakan praperadilan kliennya kelar pada Rabu, 27 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi diminta menunggu hasil praperadilan.
"Alangkah lebih manisnya dan baiknya apa putusan tentu kami harap tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemanggilan lagi," tutur Denny.
KPK menegaskan pemanggilan kedua untuk Mardani Maming merupakan kesempatan terakhir memberi keterangan pada penyidik secara baik-baik. Jika mangkir lagi, Maming Bakal dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 19 Juli 2022.
Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Jakarta: Pengacara Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani Maming, Denny Indrayana, memberi isyarat kliennya bakal mangkir panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.
"Kita meminta semua pihak termasuk termohon dalam hal ini
KPK untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.
Denny mengatakan
praperadilan kliennya kelar pada Rabu, 27 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi diminta menunggu hasil praperadilan.
"Alangkah lebih manisnya dan baiknya apa putusan tentu kami harap tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemanggilan lagi," tutur Denny.
KPK menegaskan pemanggilan kedua untuk Mardani Maming merupakan kesempatan terakhir memberi keterangan pada penyidik secara baik-baik. Jika mangkir lagi, Maming Bakal dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 19 Juli 2022.
Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)