Jakarta: Kubu Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak konsisten dalam penggunaan pasal. Ketidakkonsistenan itu membuat kubu Mardani menganggap pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Tanah Bumbu tidak sah.
"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.
Denny mengatakan pihaknya mendapatkan dokumen terkait perkara Mardani yang menyebut adanya pasal berbeda. Kubu Mardani menilai KPK inkonsisten dalam menangani kasus.
"Dalam beberapa dokumen hukumnya, termohon menggunakan empat pasal, tetapi anehnya di dokumen hukum lainnya bertambah menjadi enam pasal," ujar Denny.
Kubu Mardani tidak menoleransi jumlah pasal yang tidak konsisten itu. Denny menyebut perbedaan jumlah pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas akuntabilitas.
"Bagaimana mungkin seorang tersangka (Mardani) dapat melakukan mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik, jika pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan membingungkan," kata Denny.
Inkonsisten jumlah pasal ini juga disebut sebagai pelanggaran hak tersangka. KPK diklaim serampangan dalam pengusutan kasus ini.
Atas dasar itulah kubu Mardani meminta hakim untuk memenangkan praperadilan ini. Denny menilai Mardani tak layak dijadikan tersangka. Semua surat penyidikan yang berkaitan dengan Mardani juga diminta dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindak hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Mardani)," ucap Denny.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Kubu Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani H Maming mengeklaim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak konsisten dalam penggunaan pasal. Ketidakkonsistenan itu membuat kubu Mardani menganggap pengusutan perkara
dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Tanah Bumbu tidak sah.
"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.
Denny mengatakan pihaknya mendapatkan dokumen terkait perkara Mardani yang menyebut adanya pasal berbeda. Kubu Mardani menilai KPK inkonsisten dalam menangani kasus.
"Dalam beberapa dokumen hukumnya, termohon menggunakan empat pasal, tetapi anehnya di dokumen hukum lainnya bertambah menjadi enam pasal," ujar Denny.
Kubu Mardani tidak menoleransi jumlah pasal yang tidak konsisten itu. Denny menyebut perbedaan jumlah pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas akuntabilitas.
"Bagaimana mungkin seorang tersangka (Mardani) dapat melakukan mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik, jika pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan membingungkan," kata Denny.
Inkonsisten jumlah pasal ini juga disebut sebagai pelanggaran hak tersangka. KPK diklaim serampangan dalam pengusutan kasus ini.
Atas dasar itulah kubu Mardani meminta hakim untuk memenangkan praperadilan ini. Denny menilai Mardani tak layak dijadikan tersangka. Semua surat penyidikan yang berkaitan dengan Mardani juga diminta dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindak hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Mardani)," ucap Denny.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)