Tak Puas dengan Replik, Kubu Putri Candrawathi: Jaksa Mungkin Lelah
Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2023 12:34
Jakarta: Kubu terdakwa Putri Candrawathi tak puas dengan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa disebut lelah dalam menyusun tanggapan tersebut.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023.
"Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Menurut Arman, argumentasi jaksa dan uraian replik berbeda dengan fakta persidangan. Mereka juga menuding jaksa tidak mampu membantah dalil dalam pleidoi Putri Candrawathi.
"Sesuatu yang jelas menunjukkan ketidakmampuan penuntut umum mengurai dan membantah satu persatu dalil penasihat hukum yang telah kami tuangkan secara rinci dan cermat di nota pembelaan," ujar Arman.
Arman mengaku tetap menghormati replik jaksa. Ia berharap majelis dapat menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan dalil dalam dupliknya.
"Berharap penuh kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapet berkiblat dan menjunjung tinggi pada kepastian dan keadilan," ucap Arman.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan replik atas pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023. Pada replik setebal 28 halaman, jaksa meminta supaya majelis hakim menolak seluruh pleidoi para terdakwa.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa Putri Candrawathi tak puas dengan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa disebut lelah dalam menyusun tanggapan tersebut.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023.
"Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Menurut Arman, argumentasi jaksa dan uraian replik berbeda dengan fakta persidangan. Mereka juga menuding jaksa tidak mampu membantah dalil dalam pleidoi Putri Candrawathi.
"Sesuatu yang jelas menunjukkan ketidakmampuan penuntut umum mengurai dan membantah satu persatu dalil penasihat hukum yang telah kami tuangkan secara rinci dan cermat di nota pembelaan," ujar Arman.
Arman mengaku tetap menghormati replik jaksa. Ia berharap majelis dapat menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan dalil dalam dupliknya.
"Berharap penuh kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapet berkiblat dan menjunjung tinggi pada kepastian dan keadilan," ucap Arman.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan replik atas pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023. Pada replik setebal 28 halaman, jaksa meminta supaya majelis hakim menolak seluruh pleidoi para terdakwa.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)