medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada campur tangan dalam putusan PTUN atas gugatan anggota DPD G.K.R. Hemas. PTUN memenangkan MA terhadap permohonan Hemas.
"MA sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan TUN," ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Witanto yang juga merangkap sebagai tim kuasa hukum MA menjelaskan, pimpinan MA selalu mengingatkan tim kuasa hukum MA agar menjaga independensi hakim. MA pun mengikuti proses persidangan secara adil.
Baca: Kubu OSO Persilakan Hemas Tempuh Jalur Hukum Lain
Putusan PTUN menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Hemas, terkait dengan pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD beberapa waktu. "Putusan Majelis Hakim PTUN sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Witanto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pemanduan sumpah yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi atas pimpinan DPD, tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN. Ttindakan itu dianggap bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA. Pemanduan sumpah tersebut hanya merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzW4Oxk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada campur tangan dalam putusan PTUN atas gugatan anggota DPD G.K.R. Hemas. PTUN memenangkan MA terhadap permohonan Hemas.
"MA sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan TUN," ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Witanto yang juga merangkap sebagai tim kuasa hukum MA menjelaskan, pimpinan MA selalu mengingatkan tim kuasa hukum MA agar menjaga independensi hakim. MA pun mengikuti proses persidangan secara adil.
Baca: Kubu OSO Persilakan Hemas Tempuh Jalur Hukum Lain
Putusan PTUN menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Hemas, terkait dengan pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD beberapa waktu. "Putusan Majelis Hakim PTUN sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Witanto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pemanduan sumpah yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi atas pimpinan DPD, tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN. Ttindakan itu dianggap bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA. Pemanduan sumpah tersebut hanya merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)