Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: MI/Susanto
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: MI/Susanto

Ada Unsur Korupsi di Kasus Mobile 8

Lukman Diah Sari, Media Indonesia • 07 Juli 2017 05:49
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung mencium ada kasus korupsi dalam kasus Mobile 8. Atas dasar ini, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sebelumnya, kasus ini sempat mentah setelah dipraperadilankan.
 
"Ini bukan soal pajak, ini soal korupsi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta, kemarin.
 
Sebelumnya, praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo (Komisaris Mobile 8) sudah dikabulkan. Namun, Kejagung belum menganggap hal itu final sehingga kejaksaan mengeluarkan sprindik baru. "Semuanya ada bukti, tidak ada rekayasa untuk menangani suatu perkara. Sudah ada audit dari BPK. Jadi, kita tangani korupsinya," kata dia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah menyatakan, terkait kasus itu, Kejagung memeriksa Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut Hary ditanyai sekitar 30 pertanyaan berkaitan dengan pembelian voucer dari PT DNK dan mengajukan restitusi pajaknya.
 
"Kami menanyakan sejauh mana dia ketahui atau alami terkait pembelian voucer tersebut. Sebab, menurut saksi Eliana Djaya, salah satu Direktur PT DNK (Djaya Nusantara Komunikasi), pembelian tersebut fiktif," jelas Arminsyah.
 
Keterangan Hary Tanoesoedibjo, kata dia, nantinya akan diuji dengan keterangan saksi lain.
 
Baca: Hary Tanoe Diperiksa soal Dugaan Korupsi PT Mobile 8
 
PT Mobile 8 diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK, senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.
 
Di dalam sprindik baru belum ada tersangkanya. Namun, Arminsyah menyatakan bisa saja dua tersangka sebelumnya (Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media, dan Direktur PT DNK Hary Djaja) akan menjadi tersangka kembali.
 
Seusai diperiksa, Hary menyatakan dirinya akan taat hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan. Dalam menanggapi kemungkinan status dirinya dinaikkan sebagai tersangka, Hary menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
 
"Saya sebagai warga negara saya taat hukum. Tapi saya juga mempunyai hak hukum," tukasnya.
 
Namun, terkait dengan pemanggilan kedua dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman kepada jaksa di Bareskrim, Hary tidak mau berkomentar. Meski demikian, ia memastikan dirinya akan memenuhi panggilan dari Bareskrim untuk diperiksa pada hari ini.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan