Juru Bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir

Penyidik KPK Periksa Silang Dirjen Hubla dan Penyuap

Surya Perkasa • 29 Agustus 2017 13:10
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa silang Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dengan pemberi suap, Adiputra Kurniawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk status tersangka yang lain.
 
"APK dan ATB diperiksa sebagai saksi secara silang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 29 Agustus 2017.
 
Penyidik juga memanggil Whisnoe Whandani sebagai satu saksi tambahan untuk tersangka Adiputra. ‎Whisnoe menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Kementerian Perhubungan.

Baca: Perizinan tak Terang Celah Korupsi di Ditjen Hubla
 
Febri juga menambahkan, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk merinci indikasi suap dan grati‎fikasi yang diterima Tonny.
 
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
 
Dari hasil pemeriksaan, suap itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
 

 
Uang sejumlah Rp18,9 miliar yang terdiri dari 7 mata uang dan disimpan dalam 33 tas diciduk KPK. Selain itu, KPK juga menyita empat ATM yang berisi Rp1,174 miliar.
 
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan