Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2017). Foto: Antara/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2017). Foto: Antara/Galih Pradipta

Perizinan tak Terang Celah Korupsi di Ditjen Hubla

Whisnu Mardiansyah • 29 Agustus 2017 12:01
medcom.id, Jakarta: Praktik perizinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dinilai tidak transparan dan akuntabel. Ini pula yang menjadi celah korupsi di Kemenhub.
 
Peneliti Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, korupsi bisa dicegah dengan digitalisasi perizinan. Utamanya untuk pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN dan APBD.
 
"Kenapa ini penting untuk dilakukan digitalisasi karena tidak ada transparansi dan akuntabelitas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di bawah Kementerian Perhubungan. Itu kemudian berpotensi menimbulkan adanya praktik suap menyuap," kata Abdul Halim kepada Metrotvnews.com, Selasa 29 Agustus 2017.

Dengan digitalisasi perizinan masyakarat sama-sama bisa mengawasi sejauh mana proses perizinan berlangsung. Katanya, sampai saat ini belum dilakukan oleh Dirjen Hubla.
 
"Saya kira dengan maraknya penggunaan internet tidak sulit bagi Kementerian Perhubungan untuk menganggarkan sistem berkenaan dengan perizinan dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan proyek," jelasnya.
 
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
 
Dari hasil pemeriksaan, suap sebesar Rp20 miliar itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
 
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan