Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah akun yang menjual foto pihak berperkara di non fungible token (NFT). Akun itu mengatasnamakan 'Komisi Pemberantasan Korupsi'.
KPK menegaskan akun itu palsu. Lembaga Antikorupsi tidak pernah menjual foto pihak berperkara di NFT.
"KPK tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial, jual-beli, dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
KPK juga menegaskan tidak pernah membuat akun NFT. Ali meminta pihak yang membawa nama KPK dalam NFT untuk menghentikan aksinya.
"KPK tidak pernah membuat akun di marketplace tersebut, dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ali.
KPK meminta masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan seperti itu. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan penipuan serupa.
"Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK, silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi Call Center KPK 198," tutur Ali.
Baca: Fenomena NFT, Masyarakat Diingatkan Tak Swafoto dengan KTP-el dan KK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menemukan sebuah akun yang menjual foto pihak berperkara di
non fungible token (NFT). Akun itu mengatasnamakan 'Komisi Pemberantasan Korupsi'.
KPK menegaskan akun itu palsu. Lembaga Antikorupsi tidak pernah menjual foto pihak berperkara di NFT.
"KPK tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial, jual-beli, dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
KPK juga menegaskan tidak pernah membuat akun NFT. Ali meminta pihak yang membawa nama KPK dalam NFT untuk menghentikan aksinya.
"KPK tidak pernah membuat akun di
marketplace tersebut, dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ali.
KPK meminta masyarakat berhati-hati dengan modus
penipuan seperti itu. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan penipuan serupa.
"Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK, silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi
Call Center KPK 198," tutur Ali.
Baca:
Fenomena NFT, Masyarakat Diingatkan Tak Swafoto dengan KTP-el dan KK Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)