Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan fenomena itu berbahaya. Foto yang diunggah dalam bisnis digital NFT berpotensi disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie (swafoto) dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali (verifikasi dan validasi) tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud, atau penipuan atau kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Zudan mengatakan pihak-pihak tak bertanggung jawab bisa menjual data kependudukan masyarakat dari swafoto dalam bisnis digital NFT ke pihak lain. Data itu bisa dimanfaatkan untuk mengisi data dalam aplikasi pinjaman daring.
"Karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online, seperti pinjaman online," ujar Zudan.
Baca: Ikuti Ghozali Everyday, Banyak Selfie KTP Orang Indonesia Bertebaran di OpenSea
Dia meminta masyarakat tidak mengikuti tren foto swafoto dengan identitas diri di NTF. Masyarakat diminta bijak menggunakan wadah bisnis digital.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun sangat perlu dilakukan," tutur Zudan.
Zudan juga menjelaskan syarat melakukan bisnis daring dengan menggunggah swafoto menggunakan data diri melanggar aturan yang berlaku. Foto swafoto dengan data diri bisa didenda penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," ucap Zudan.