Polresta Solo mencopot plang nama Khilafatul Muslimin di wilayah Laweyan, Solo. Medcom.id/ Triawati
Polresta Solo mencopot plang nama Khilafatul Muslimin di wilayah Laweyan, Solo. Medcom.id/ Triawati

Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Setor hingga 30% dari Penghasilan

Media Indonesia.com • 18 Juni 2022 20:50
Jakarta: Polisi mendapati temuan adanya kewajiban bagi anggota Khilafatul Muslimin untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya. Setoran yang diistilahkan infak itu bahkan mencapai 30 persen dari penghasilan anggotanya.
 
"Ternyata masing-masing warganya ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022.
 
Polisi menyita 21 rekening milik yayasan Khilafatul Muslimin. Total isi rekening hingga sumber dana masih terus diselisik.

"Kita terus selidiki bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki itu," ujar dia.
 
Baca: Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin Dinilai Tak Perlu Ditutup
 
Sebelumnya, Hengki mendapati temuan aliran dana kelompok tersebut didapat dari kewajiban berinfak sebesar seribu rupiah setiap harinya. Uang itu dikumpulkan untuk menjalankan aktivitas organisasi yang berideologi khilafah tersebut.
 
Polri menangkap 23 orang yang diduga terlibat dalam konvoi syiar ajaran khilafah oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Rinciannya, enam orang tersangka berada di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka ada di Polda Jawa Barat dan satu tersangka di Polda Jawa Timur. Terakhir, enam tersangka di Polda Metro Jaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan