Jakarta: Polisi menetapkan empat tersangka baru terkait organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. Keempat tersangka tersebut, yakni AA, IN, F, dan SW, ditangkap di Bandar Lampung, Bekasi, dan Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. AA yang ditangkap di Bandar Lampung berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin.
"Perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Juni 2022.
Sementara itu, IN ditangkap di Bandar Lampung. IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Khilafatul Muslimin.
Kemudian, F ditangkap di Medan, Sumatra Utara. F berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Baca: Sumber Duit Rp2 Miliar Milik Pengurus Khilafatul Muslimin Diselisik
Tersangka keempat, SW, ditangkap di Bekasi. SW merupakan pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama Abdul Qadir Hasan Baraja.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta:
Polisi menetapkan empat tersangka baru terkait organisasi masyarakat (
ormas) Khilafatul Muslimin. Keempat tersangka tersebut, yakni AA, IN, F, dan SW, ditangkap di Bandar Lampung, Bekasi, dan Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. AA yang ditangkap di Bandar Lampung berperan sebagai sekretaris
Khilafatul Muslimin.
"Perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Juni 2022.
Sementara itu, IN ditangkap di Bandar Lampung. IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Khilafatul Muslimin.
Kemudian, F ditangkap di Medan, Sumatra Utara. F berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Baca:
Sumber Duit Rp2 Miliar Milik Pengurus Khilafatul Muslimin Diselisik
Tersangka keempat, SW, ditangkap di Bekasi. SW merupakan pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama Abdul Qadir Hasan Baraja.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)