Jakarta: Polisi menyita uang Rp2 miliar dalam penangkapan dua tersangka terkait organisasi Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu, 11 Juni 2022. Polisi menelusuri sumber dana tersebut, termasuk kaitannya dengan Khilafatul Muslimin.
"Nanti rilis lengkap akan kami sampaikan karena memang ada kemungkinan yang sangat signifikan yang nanti tentunya kami polisi tidak bisa berdiri sendiri melibatkan kementerian-kementerian lain," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Juni 2022.
Berdasarkan hasil penggeledahan sementara, kata dia, penyidik menemukan empat brankas besi yang terdiri dari tiga brankas berukuran sedang dan satu berukuran besar yang berisi uang tunai Rp2 miliar. Selain itu, penyidik menemukan dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Matero Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Baca: MUI Sebut Jumlah Pengikut Khilafatul Muslimin Tak Lebih 500 Orang
Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu, 11 Juni 2022. Kedua orang tersebut diduga berperan membantu pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.
Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat. Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin diduga ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah.
Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menyita uang Rp2 miliar dalam penangkapan dua tersangka terkait organisasi
Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu, 11 Juni 2022.
Polisi menelusuri sumber dana tersebut, termasuk kaitannya dengan Khilafatul Muslimin.
"Nanti rilis lengkap akan kami sampaikan karena memang ada kemungkinan yang sangat signifikan yang nanti tentunya kami polisi tidak bisa berdiri sendiri melibatkan kementerian-kementerian lain," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Juni 2022.
Berdasarkan hasil penggeledahan sementara, kata dia, penyidik menemukan empat brankas besi yang terdiri dari tiga brankas berukuran sedang dan satu berukuran besar yang berisi uang tunai Rp2 miliar. Selain itu, penyidik menemukan dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Matero Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Baca:
MUI Sebut Jumlah Pengikut Khilafatul Muslimin Tak Lebih 500 Orang
Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait organisasi masyarakat
Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu, 11 Juni 2022. Kedua orang tersebut diduga berperan membantu pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.
Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat. Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin diduga ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah.
Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)