Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen)

UU TPKS Diharapkan Membantu Polisi Menjerat Semua Pelaku Kekerasan Seksual

Kautsar Widya Prabowo • 13 April 2022 12:55
Jakarta: Polri menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi undang-undang. Regulasi ini diharapkan dapat membantu polisi menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
 
"Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 13 April 2022.
 
Dedi meyakini UU TPKS mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Sehingga, tindakan kekerasan seksual dapat berangsur menurun.

"Yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban," jelas dia.
 
Baca: Pemahaman Penegak Hukum Menentukan Efektivitas UU TPKS
 
Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang digelar, Selasa, 12 April 2022, menjadi momen bersejarah dan dinanti seluruh masyarakat. Khususnya, korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.
 
"Setelah mendengarkan laporan, apakah RUU TPKS dapat disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
 
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.
 
Puan mengapresiasi kerja Badan Legislasi (Baleg) dalam membahas RUU TPKS. Mereka berhasil menyelesaikan tugas pembahasan dengan baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan