"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Pemkab Sidoarjo oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.
Ketiga saksi ialah Direktur PT Chalidana Inti Permata, Mochammad Ilyas; Direktur PT Hasta Prajatama, Imam Rochmad; dan Direktur PT Pondok Tjandra Indah, Widjaja Sugiharto. Ali enggan memerinci besaran uang yang diguyurkan ke pihak terkait dalam kasus ini untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Perizinan Usaha di Sidoarjo Diduga Mensyaratkan Pemberian Uang
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.