Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Perizinan Usaha di Sidoarjo Diduga Mensyaratkan Pemberian Uang

Fachri Audhia Hafiez • 25 Maret 2022 17:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo diwarnai pemberian uang. Hal itu didalami melalui sejumlah saksi yang diperiksa pada Kamis, 24 Maret 2022.
 
"Dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini, karena memberikan izin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Para saksi ialah Direktur PT Bumi Samudera Jedine, Jefri Suryono; swasta dari PT Noor Semangat, SH Imma Noer Fatimah; dan mantan Finance Manager PT Hexamitra Globalindo Charcoalindo. Kemudian, pemilik Sae Family Reflexiology, Christina Natalia; dan Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo, Gagah Eko Wibowo.

Baca: Uang Gratifikasi di Kasus Sidoarjo Diduga dari ASN dan Pihak Swasta
 
Berikutnya, Direktur PT Nelayan Tenggara, Arifin; karyawan PT Nelayan Tenggara, Mundjiah; wiraswasta, Ibnu Gopur, dan seorang saksi bernama Najib Abdurrauf Bahasuan. Sebanyak dua dari seluruh saksi yang dipanggil tak memenuhi panggilan.
 
"Harun Abdi Harianto dari Factory Manager PT Hexamitra dan Budi Santoso dari PT Bumi Samudera Jedine tidak hadir," ujar Ali.
 
KPK tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Lembaga Antikorupsi mengendus dugaan penerimaan gratifikasi.
 
Korps Antirasuah belum membeberkan pihak-pihak mana saja yang terjerat dalam pengembangan perkara ini. Pengumuman tersangka diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan.
 
Di sisi lain, Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dalam perkara suap. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan