Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Uang Gratifikasi di Kasus Sidoarjo Diduga dari ASN dan Pihak Swasta

Candra Yuri Nuralam • 23 Maret 2022 10:05
Jakarta: Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek diduga memberikan sejumlah uang. Informasi ini diketahui saat KPK memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Sidoarjo pada Selasa, 23 Maret 2022.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini di mana penerimaan uang dimaksud diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Sembilan saksi itu yakni Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Endah Rismawati Listyawardani; Kepala Subbid Pengolahan Data dan Informasi BP2D Sidoarjo, Rahma Fitri Christiani; mantan Kadis Kominfo Sidoarjo, Siswojo; Kepala Desa Kedung, Abdul Rahman; dan Direktur PT Gala Bumi Perkasa Iuneke Anggraini.

KPK juga memeriksa pihak swasta, Rusianto Wahyu Widjoyo; Notaris, Rosidah; dan pihak swasta, Yudo Wintoko. Keterangan mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik dalam kasus ini.
 
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Baca: Sejumlah ASN Diduga Memberikan Uang dalam Kasus Gratifikasi di Sidoarjo
 
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
 
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan