Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Sejumlah ASN Diduga Memberikan Uang dalam Kasus Gratifikasi di Sidoarjo

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2022 11:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka diminta memberikan informasi terkait aliran dana dalam kasus ini.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Sidoarjo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
 
Para saksi yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Sulaksono; mantan Camat Prambon, Ainun Amalia; Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, M Bachruni Aryawan; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sidoarjo, Noer Rochmawati; dan Seksi pelaksana Dinas Perikanan, Haryono. Lalu, staf Dinas Pasar Sidoarjo, Sutarti; dan ajudan Bupati Sidoarjo, R Novianto Koesno Adiputro.

Ali enggan memerinci penerima uang itu. Namun, penerimaan uang ini bakal dipermasalahkan berdasarkan aturan yang berlaku.
 
Baca: KPK Panggil Adika Nuraga Bakrie Terkait Gratifikasi di Sidoarjo
 
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
 
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
 
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan