Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Proses Red Notice Saifuddin Ibrahim

Siti Yona Hukmana • 30 Maret 2022 15:21
Jakarta: Polri memproses penerbitan red notice usai menetapkan Saifuddin Ibrahim (SI) yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus sebagai tersangka. Upaya itu dilakukan untuk menangkap Saifuddin yang berada di Amerika Serikat.
 
"Kami sampaikan dengan ditetapkan saudara SI sebagai tersangka tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (red notice) itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Ramadhan mengatakan penerbitan red notice itu membutuhkan proses. Dia memastikan akan menyampaikan kepada awak media ketika red notice terbit.

Menurut dia, semua upaya akan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Salah satunya, melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga.
 
"Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait dengan permasalahan ini," kata Ramadhan.
 
Baca: Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara
 
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka buntut meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik, atau penistaan agama, atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.
 
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan