Jakarta: Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik peleburan baja tabur tinggi alias blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011 disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022. Kedua saksi itu ialah JA selaku Anggota Tim Evaluasi Proses Tender Blast Furnace dan ACW selaku VP Accounting PT Krakatau Steel.
"(Kedua saksi) diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011," ungkap Ketut.
Baca: Kejagung Dapati Instansi Pemerintah Sediakan Barang Impor Berlabel Produk Lokal
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Kejagung juga tengah mencari sosok pelaku yang harus bertanggung jawab dalam kasus rasuah itu.
Kasus ini baru naik ke tingkat penyidikan. Proses penyidikan dimulai pada Rabu, 16 Maret 2022, melalui Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor Print-14/F.2/Fd.2/03/2022.
Selama penyelidikan, 78 orang dan tiga ahli telah diminta keterangan. Kejagung juga mendapatkan bukti berupa 150 dokumen terkait pembangunan pabrik tersebut.
Baca: Usut Rasuah Impor Baja, Kejagung Periksa Tiga Saksi dari KPPI
Perkara itu bermula saat Krakatu Steel membangun pabrik berbahan bakar batu bara dalam rangka memajukan industri baja nasional pada 2011. Sebab, bahan bakar batu bara dinilai lebih murah ketimbang menggunakan gas. Proses lelang pembangunan pabrik dimenangkan Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok dan PT Krakatau Engineering.
Setelah mengalami perubahan, nilai kontrak yang disepakati Rp6,921 triliun melalui pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB, dan LPEI. Ketut menyebut pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp5,351 triliun dengan rincian porsi luar negeri Rp3,534 triliun dan porsi lokal Rp1,817 triliun.
Pada 19 Desember 2019, pekerjaan pembangunan pabrik dihentikan. Padahal, pekerjaan belum selesai 100 persen. Namun setelah dilakukan uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasaran. Pekerjaan pembangunan pabrik mangkrak. Kejagung meyakini ada pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Jakarta: Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik peleburan baja tabur tinggi alias blast furnace oleh PT
Krakatau Steel pada 2011 disidik
Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022. Kedua saksi itu ialah JA selaku Anggota Tim Evaluasi Proses Tender Blast Furnace dan ACW selaku VP Accounting PT Krakatau Steel.
"(Kedua saksi) diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011," ungkap Ketut.
Baca:
Kejagung Dapati Instansi Pemerintah Sediakan Barang Impor Berlabel Produk Lokal
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Kejagung juga tengah mencari sosok pelaku yang harus bertanggung jawab dalam kasus rasuah itu.
Kasus ini baru naik ke tingkat penyidikan. Proses penyidikan dimulai pada Rabu, 16 Maret 2022, melalui Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor Print-14/F.2/Fd.2/03/2022.
Selama penyelidikan, 78 orang dan tiga ahli telah diminta keterangan. Kejagung juga mendapatkan bukti berupa 150 dokumen terkait pembangunan pabrik tersebut.
Baca:
Usut Rasuah Impor Baja, Kejagung Periksa Tiga Saksi dari KPPI
Perkara itu bermula saat Krakatu Steel membangun pabrik berbahan bakar batu bara dalam rangka memajukan industri baja nasional pada 2011. Sebab, bahan bakar batu bara dinilai lebih murah ketimbang menggunakan gas. Proses lelang pembangunan pabrik dimenangkan Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok dan PT Krakatau Engineering.
Setelah mengalami perubahan, nilai kontrak yang disepakati Rp6,921 triliun melalui pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB, dan LPEI. Ketut menyebut pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp5,351 triliun dengan rincian porsi luar negeri Rp3,534 triliun dan porsi lokal Rp1,817 triliun.
Pada 19 Desember 2019, pekerjaan pembangunan pabrik dihentikan. Padahal, pekerjaan belum selesai 100 persen. Namun setelah dilakukan uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasaran. Pekerjaan pembangunan pabrik mangkrak. Kejagung meyakini ada pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)