Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. Sejumlah pertimbangan dalam putusan banding dinilai belum sepadan dengan perbuatan Lino.
"Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM Tiongkok," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
Kasasi itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya kasasi ini diajukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui pidana pengganti dalam kasus ini.
"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi," ujar Ali.
Pengajuan banding RJ Lino Kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama untuk Lino.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021," bunyi putusan banding Lino yang dikutip pada Senin, 9 Mei 2022.
Baca: Polri Didesak Jelaskan Status Brotoseno
Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara USD1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (
Pelindo) II Richard Joost (RJ)
Lino. Sejumlah pertimbangan dalam putusan banding dinilai belum sepadan dengan perbuatan Lino.
"Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM Tiongkok," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
Kasasi itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya kasasi ini diajukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui pidana pengganti dalam kasus ini.
"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari
asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi," ujar Ali.
Pengajuan banding RJ Lino Kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama untuk Lino.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021," bunyi putusan banding Lino yang dikutip pada Senin, 9 Mei 2022.
Baca:
Polri Didesak Jelaskan Status Brotoseno
Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit
quay container crane (QCC) twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara USD1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)