"Tentu melalui proses, kalau bicara mecat-memecat itu melalui proses, hukum itu kan harus jalan ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.
Ramadhan mengatakan pihaknya memproses kasus Randy dalam dua hal, yakni, pidana dan pelanggaran etik. Kedua proses itu berjalan beriringan. Pemecatan dilakukan setelah Bripda Randy dinyatakan bersalah dalam persidangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nanti setelah ada putusan proses pidananya, maka pasti sidang kode etiknya pasti akan dilakukan," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan pimpinan Polri tak pernah membiarkan penyimpangan di tubuh Korps Bhayangkara, termasuk pelanggaran anggota. Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang bermasalah.
"(Tindak tegas) ke semua level, bukan cuma bintara tapi perwiranya juga," ucap Ramadhan.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko diduga menjadi dalang tewasnya mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang. Gadis itu diketahui berpacaran dengan Randy sejak 2019.
Mereka awalnya bertemu dan berkenalan dalam suatu acara di Malang, lalu berpacaran. Korban dan Randy diketahui berhubungan badan dari 2020 hingga 2021.
Kemudian, NRW hamil. Bripda Randy yang tak bisa bertanggung jawab diduga memaksa korban menggugurkan kandungan dengan meminum obat aborsi. Pengguguran kandungan dilakukan sebanyak dua kali.
Baca: Jokowi: Pemerkosaan Santriwati Kejahatan Luar Biasa
NRW mengadu ke orang tua Randy, namun tak direspons. Bahkan, keluarganya ikut memusuhi dan berniat hendak membunuhnya karena tak kuat menanggung malu.
NRW depresi lantaran menjadi korban penganiayaan keluarga, pacar, hingga pemerkosaan. Dia mengungkapkan isi hatinya di media sosial beberapa hari sebelum menenggak racun.
NRW tewas di tanah pusara ayahnya yang masih merah. Polisi mulai mengusut peristiwa mengenaskan itu setelah korban tewas.
Kini, Randy ditetapkan tersangka. Anggota Polres Pasuruan Kabupaten itu terancam dipecat dan dikenakan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi jo Pasal 55 KUHP tentang Menyuruh Melakukan Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.