Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Tuntutan Mati Heru Hidayat Dianggap Keliru

Siti Yona Hukmana • 10 Desember 2021 11:02

Dian menyebut pengulangan pidana baru bisa diterapkan jika seseorang sudah divonis dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengulangi kesalahan baru.
 
"Pengulangan perbuatan itu terjadi apabila sudah ada perbuatan yang diputus oleh pengadilan dan kemudian dilakukan suatu perbuatan baru. Itu namanya pengulangan perbuatan. Kalau ini kasusnya bersama-sama. Pengertian yang dikemukakan oleh jaksa itu keliru kalau menurut saya," ucap Dian.
 
Jaksa juga dinilai salah menuntut hukuman mati untuk Heru tanpa melihat kondisi. Menurut dia, hukuman mati baru bisa dilakukan jika korupsi yang dilakukan berkaitan dengan penggunaan dana untuk penanganan maupun penanggulangan kondisi darurat.

Kondisi darurat yang dimaksud merupakan bencana nasional atau krisis moneter. Dugaan korupsi yang dilakukan Heru di PT ASABRI tidak masuk dalam dua kategori itu.
 
"Terkait dengan Pasal 2 ayat (2), pidana mati kan untuk situasi darurat, situasi tertentu. Sebenarnya situasi tertentu itu cocoknya, yang paling tepat kalau diterapkan pada kasus yang lain, seperti kasus Bansos, itu terjadi pada masa pandemi seharusnya hukuman mati," ucap Dian.
 
Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI. Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Heru.
 
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
Jaksa menilai hukuman itu pantas karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp16 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan