Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kapolri akan Tinjau Kembali Putusan Sidang Etik Brotoseno

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2022 12:28

Tribrata (TB) 1 itu mengatakan revisi Perkap sedang berproses. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan berharap revisi Perkap itu segera rampung. 
 
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ucap Listyo. 
 
Dia ingin langkah-langkah yang dilakukan itu dapat menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Khususnya, komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi.

"Ini tentunya akan terus kami perbaiki," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
 
Baca: Kasus Raden Brotoseno, Inspira Yakin Kapolri Serius Tegakkan Disiplin Anggota
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. 
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan