Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kapolri akan Tinjau Kembali Putusan Sidang Etik Brotoseno

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2022 12:28
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali usai menjadi narapidana kasus korupsi. Listyo memutuskan meninjau kembali hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brotoseno. 
 
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. 
 
Listyo mengatakan sebelum peninjauan kembali dilakukan, pihaknya akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasalnya, kedua Perkap itu tidak mengatur mekanisme  peninjauan kembali. 

"Terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi," ungkap jenderal bintang empat itu.
 
Baca: Pengamat Sebut Brotoseno Juga Tak Layak Jadi Staf Polri
 
Kapolri mengatakan putusan merevisi Perkap Nomor 14 dan 19 muncul usai rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Rapat itu mencari solusi untuk membuktikan Polri komitmen memberantas korupsi. 
 
Selain itu, Kapolri mengaku juga telah berdiskusi dengan para ahli. Kemudian, muncul kesepakatan untuk merevisi Perkap tersebut. 
 
"Ini sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ungkap Listyo.
 
 
Halaman Selanjutnya
Tribrata (TB) 1 itu mengatakan…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan