Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Pembangunan Masjid Agung Bima Dilaporkan ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 07 Juni 2022 00:44
Jakarta: Pembangunan Masjid Agung Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 6 Juni 2022. Korps Antirasuah mendalami laporan itu.
 
"Benar (ada laporan), berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
 
Laporan ini dilayangkan oleh warga NTB, Syahrul. Dia menduga ada permainan kotor yang didiga membuat negara merugi Rp8,4 miliar dalam pembangunan masjid itu. Kerugian diduga terjadi karena pengerjaan proyek itu diambil perusahaan yang tidak kompeten dan sudah masuk daftar hitam.

"Dalam penelusuran kami ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan dia berkali-kali di-blacklist," kata Kuasa Hukum Syahrul, Muhammad Mualimin, usai melapor di Gedung Merah Putih KPK.
 
Baca: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bergulir UMKM
 
Mualimin mengatakan pembangunan masjid itu memakan dana Rp78 miliar. Namun, perusahaan penerima proyek ini delapan kali minta perpanjangan waktu untuk pengerjaan.
 
"Banyak kerugian, salah satunya sanksi, nah ini ternyata PT ini hingga delapan kali ini tidak mendapatkan sanksi dan masih dipertahankan gitu," tutur Mualimin.
 
KPK diharap bijak menindaklanjuti laporan. Pembangunan masjid itu diharap tidak membuat negara merugi karena diduga adanya permainan kotor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan