Jakarta: Suhaidi Jamaan, jebolan Master Chef Indonesia season ke-8, mengembalikan uang pemberian tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, ke Bareskrim Polri. Uang senilai Rp50 juta itu dikembalikan pada Kamis, 31 Maret 2022.
"Disampaikan bahwa pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri saudara S alias L menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
Gatot mengatakan penerimaan uang itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Lord Adi sapaan Suhaidi itu mengaku menerima kiriman uang puluhan juta dari Indra Kenz saat berulang tahun.
Gatot menuturkan Lord Adi menerima uang saat mendapatkan juara ketiga dalam kompetisi memasak Master Chef Indonesia pada 2021. Menurut Gatot, pria asal Tanah Datar, Sumatra Barat, itu sempat menolak.
"Ditawari uang oleh saudara IK, tapi dia tidak mau, menolak. Saat yang bersangkutan ulang tahun itu ditransfer uang ke dia. Tapi, dia dengan kesadarannya datang ke penyidik," ucap Gatot.
Gatot tidak bisa memastikan hubungan Lord Adi dengan Indra Kenz. Dia tidak memungkiri keduanya berteman.
Baca: Fakarich, Guru Indra Kenz Dijemput Paksa Hari Ini
Polisi tengah menelusuri aliran dana Indra Kenz. Siapa pun yang menerima uang diduga hasil kejahatan Indra Kenz wajib dikembalikan.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Suhaidi Jamaan, jebolan Master Chef Indonesia season ke-8, mengembalikan uang pemberian tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi
Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz, ke Bareskrim
Polri. Uang senilai Rp50 juta itu dikembalikan pada Kamis, 31 Maret 2022.
"Disampaikan bahwa pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri saudara S alias L menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
Gatot mengatakan penerimaan uang itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Lord Adi sapaan Suhaidi itu mengaku menerima kiriman uang puluhan juta dari Indra Kenz saat berulang tahun.
Gatot menuturkan Lord Adi menerima uang saat mendapatkan juara ketiga dalam kompetisi memasak Master Chef Indonesia pada 2021. Menurut Gatot, pria asal Tanah Datar, Sumatra Barat, itu sempat menolak.
"Ditawari uang oleh saudara IK, tapi dia tidak mau, menolak. Saat yang bersangkutan ulang tahun itu ditransfer uang ke dia. Tapi, dia dengan kesadarannya datang ke penyidik," ucap Gatot.
Gatot tidak bisa memastikan hubungan Lord Adi dengan Indra Kenz. Dia tidak memungkiri keduanya berteman.
Baca:
Fakarich, Guru Indra Kenz Dijemput Paksa Hari Ini
Polisi tengah menelusuri aliran dana Indra Kenz. Siapa pun yang menerima uang diduga hasil kejahatan Indra Kenz wajib dikembalikan.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)