Jakarta: Polisi mengusut kasus dugaan pemalsuan izin edar alat kesehatan (alkes) oleh PT Wadya Prima Mulia (WPM). Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT WPM Yamarsa Halim selaku terlapor.
"Ya ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kanit ll Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Mei 2022.
Yamarsa diperiksa pada Senin, 23 Mei 2022. Terlapor itu dicecar terkait dugaan pemalsuan izin edar alat alkes yang dilakukan perusahaannya.
"Ini masih tahap klarifikasi, untuk proses penyelidikan," ujar Arifin.
Baca: Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Edar Alkes Diperiksa
Penyidik juga memeriksa seorang saksi terlapor. Identitas saksi tersebut tidak dibeberkan.
Sebelumnya, Bartholomeus Suksmo Permono yang merupakan karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat izin edar alkes Ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alkes berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.
Laporan dilayangkan pada 7 April 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Ada beberapa terlapor dalam kasus ini, salah satunya Yawarsa. Terlapor dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Jakarta: Polisi mengusut kasus dugaan pemalsuan
izin edar alat kesehatan (alkes) oleh PT Wadya Prima Mulia (WPM). Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT WPM Yamarsa Halim selaku terlapor.
"Ya ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kanit ll Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Mei 2022.
Yamarsa diperiksa pada Senin, 23 Mei 2022. Terlapor itu dicecar terkait dugaan pemalsuan izin edar alat alkes yang dilakukan perusahaannya.
"Ini masih tahap klarifikasi, untuk proses penyelidikan," ujar Arifin.
Baca:
Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Edar Alkes Diperiksa
Penyidik juga memeriksa seorang saksi terlapor. Identitas saksi tersebut tidak dibeberkan.
Sebelumnya, Bartholomeus Suksmo Permono yang merupakan karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan
alat kesehatan melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat izin edar alkes Ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alkes berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.
Laporan dilayangkan pada 7 April 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Ada beberapa terlapor dalam kasus ini, salah satunya Yawarsa. Terlapor dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)