Jakarta: Kasus dugaan pemalsuan izin edar alat kesehatan (alkes) dengan terlapor Direktur PT Wadya Prima Mulia (WPM) Yawarsa Halim memasuki babak baru. Polisi memeriksa saksi terlapor dalam kasus yang menjerat Yawarsa.
"Sesuai undangan bahwa hari ini ada pemeriksaan (saksi terlapor)," kata Kanit 2 Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Mei 2022.
Namun, Arifin tidak menyebut identitas saksi terlapor tersebut. Dia hanya mengatakan kasus masih tahap penyelidikan.
Terpisah, kuasa hukum terlapor, Indra Sewabesi, mengakui kliennya tengah diperiksa Polda Metro Jaya. Menurut dia, pemeriksaan masih berlangsung.
"Pemeriksaan masih berlanjut dan belum masuk pemeriksaan inti kasus," kata Indra.
Baca: Dirut PT WPM Dilaporkan Kasus Pemalsuan Izin Edar Alat Kesehatan
Bartholomeus Suksmo Permono yang merupakan karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat izin edar alkes Ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan, mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alkes berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.
Laporan dilayangkan pada 7 April 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Ada beberapa terlapor dalam kasus ini, salah satunya Yawarsa. Terlapor dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Jakarta: Kasus dugaan
pemalsuan izin edar
alat kesehatan (alkes) dengan terlapor Direktur PT Wadya Prima Mulia (WPM) Yawarsa Halim memasuki babak baru.
Polisi memeriksa saksi terlapor dalam kasus yang menjerat Yawarsa.
"Sesuai undangan bahwa hari ini ada pemeriksaan (saksi terlapor)," kata Kanit 2 Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Mei 2022.
Namun, Arifin tidak menyebut identitas saksi terlapor tersebut. Dia hanya mengatakan kasus masih tahap
penyelidikan.
Terpisah, kuasa hukum terlapor, Indra Sewabesi, mengakui kliennya tengah diperiksa Polda Metro Jaya. Menurut dia, pemeriksaan masih berlangsung.
"Pemeriksaan masih berlanjut dan belum masuk pemeriksaan inti kasus," kata Indra.
Baca:
Dirut PT WPM Dilaporkan Kasus Pemalsuan Izin Edar Alat Kesehatan
Bartholomeus Suksmo Permono yang merupakan karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat izin edar alkes Ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan, mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alkes berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.
Laporan dilayangkan pada 7 April 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Ada beberapa terlapor dalam kasus ini, salah satunya Yawarsa. Terlapor dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)