"Klien kami mendapat informasi bahwa PT Wadya Prima Mulia melakukan transaksi jual beli dengan customer-nya. Namun ketika customer meminta izin edar, PT Wadya Prima Mulia memberikan (bukti) izin edar yang tidak sesuai sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata kuasa hukum pelapor, Try Dominggus Nababan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 8 April 2022.
Try mengatakan dugaan pemalsuan surat itu terjadi atas izin peredaran alat kesehatan mikroskop biologis merek Olympus CX33. Menurut dia, peristiwa terjadi di Rukan Avenue Jakarta Garden City pada Jumat, 11 Februari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mengaku telah melayangkan surat somasi kepada Yawarsa Halim sebanyak tiga kali. Pihak PT WPM menjawab dua kali somasi itu namun tidak mengakui telah melakukan pemalsuan surat edaran.
"Bahkan pagi tadi WPM mengajak bertemu untuk berdamai namun tetap tidak mengakui perbuatannya," kata dia.
Baca: 19 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Menurut Try, PT Fajar Mas Murni selaku nama pendaftar telah dihapus dan diduga beralih menjadi PT Wadya Prima Mulia. Tindakan itu disebut telah merugikan kliennya baik materil dan imateril.
Sebab, kata dia, izin edar itu melekat pada alat-alat kesehatan yang telah didaftarkan PT Fajar Mas Murni ke Kemenkes. Dia menduga ada penyalahgunaan dan pemalsuan surat izin edar oleh terlapor.
"Kita menunggu proses hukum, semoga dapat ditindak secepat-cepatnya," tegas dia.
Laporannya diterima dengan nomor: LP/B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 7 April 2022. Terlapor dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.