Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kepolisian menetapkan 19 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah.
"Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di enam wilayah," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2022.
Listyo mengatakan upaya penegakan hukum dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, kebutuhan BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat. Sehingga, kata dia, Polri bakal menindak tegas pelaku yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi. Seperti yang sudah disampaikan seperti trasnportasi umum, kemudian UMKM, kemudian masyarakat-masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya," ungkap Tribrata TB (1).
Namun, Listyo tidak memerinci modus operandi para tersangka. Yang jelas, seluruh tersangka telah ditahan.
Baca: Berkas Perkara Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri memerintahkan enam kepolisian daerah (Polda) mengusut kasus dugaan penyalahgunaan BBM. Perintah itu guna mengantisipasi kelangkaan BBM menjelang mudik lebaran 2022.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatra Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Menurutnya, pelaku bisa dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tegas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Jakarta: Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kepolisian menetapkan 19 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah.
"Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di enam wilayah," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2022.
Listyo mengatakan upaya penegakan hukum dilakukan agar distribusi
BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, kebutuhan BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat. Sehingga, kata dia, Polri bakal menindak tegas pelaku yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi. Seperti yang sudah disampaikan seperti trasnportasi umum, kemudian UMKM, kemudian masyarakat-masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya," ungkap Tribrata TB (1).
Namun, Listyo tidak memerinci modus operandi para tersangka. Yang jelas, seluruh tersangka telah ditahan.
Baca:
Berkas Perkara Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri memerintahkan enam kepolisian daerah (Polda) mengusut kasus dugaan penyalahgunaan
BBM. Perintah itu guna mengantisipasi kelangkaan BBM menjelang mudik lebaran 2022.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatra Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Menurutnya, pelaku bisa dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tegas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)