Indra Kenz menggunakan pakaian tahanan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Indra Kenz menggunakan pakaian tahanan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Berkas Perkara Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejaksaan

Siti Yona Hukmana • 08 April 2022 15:30
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berkas Indra dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Iya sudah dilimpahkan ke Kejagung pada Rabu, 6 April 2022," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2022.
 
Chandra mengatakan berkas perkara Indra Kenz saat ini masih diteliti pihak jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"Mereka teliti dulu," ujar Chandra.
 
Indra mengenal perusahaan judi online itu sejak 2018 dari iklan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Fakarich adalah orang yang merekrut Indra sebagai affiliator Binomo hingga mengajarkan trading Binomo.
 
Sejak mengikuti trading binary option Binomo pada 2019, dia membuat konten di YouTube hingga sebelum ditangkap. Konten itu berupa promosi Binomo untuk menggaet korban atau trader. Indra meraup keuntungan 80 persen dari trader yang kalah dan 20 persen dari trader yang menang.
 
Baca: Usut Aliran Duit Binomo 7,9 Juta Euro, Polri Gandeng Polisi Kepulauan Karibia
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan