Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pengembalian uang terkait kasus rasuah yang menjerat PT Waskita Karya. Lembaga Antikorupsi menegaskan pengembalian uang rasuah tidak menghapus dosa PT Waskita Karya.
"Mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
PT Waskita Karya merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dalam pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, baru Rp7 miliar yang dikembalikan perusahaan pelat merah itu.
KPK berharap PT Waskita Karya segera mengembalikan uang terkait kasus korupsi. Pengembalian uang itu bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan negara.
Sebelumnya, KPK menerima pengembalian uang dari tiga perusahaan BUMN dengan total Rp22 miliar. Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kampus IPDN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengembalian uang itu merupakan total dari tiga pembangunan kampus IPDN di lokasi berbeda. Sebanyak Rp10 miliar disetorkan KPK ke negara dari PT Hutama Karya di kasus pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatra Barat dan Rokan Hilir, Riau. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar.
Lalu, KPK menyetorkan Rp7 miliar ke negara dari PT Waskita Karya. Uang itu terkait pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp27,2 miliar.
Terakhir, KPK menyetorkan Rp5 miliar ke negara dari PT Adhi Karya. Uang itu terkait dengan pembangunan IPDN di Minahasa Sulawesi Utara. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp19,7 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) masih menunggu pengembalian uang terkait kasus
rasuah yang menjerat PT
Waskita Karya. Lembaga Antikorupsi menegaskan pengembalian uang rasuah tidak menghapus dosa PT Waskita Karya.
"Mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
PT Waskita Karya merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dalam pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, baru Rp7 miliar yang dikembalikan perusahaan pelat merah itu.
KPK berharap PT Waskita Karya segera mengembalikan uang terkait kasus korupsi. Pengembalian uang itu bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan negara.
Sebelumnya, KPK menerima pengembalian uang dari tiga perusahaan BUMN dengan total Rp22 miliar. Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kampus IPDN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengembalian uang itu merupakan total dari tiga pembangunan kampus IPDN di lokasi berbeda. Sebanyak Rp10 miliar disetorkan KPK ke negara dari PT Hutama Karya di kasus pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatra Barat dan Rokan Hilir, Riau. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar.
Lalu, KPK menyetorkan Rp7 miliar ke negara dari PT Waskita Karya. Uang itu terkait pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp27,2 miliar.
Terakhir, KPK menyetorkan Rp5 miliar ke negara dari PT Adhi Karya. Uang itu terkait dengan pembangunan IPDN di Minahasa Sulawesi Utara. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp19,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)