Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus menagih uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman. Penagihan itu merupakan upaya pemulihan aset dari tindakan korupsi Fakih.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 12 Juni 2022.
Ali mengatakan Fakhi baru membayar Rp1,2 miliar pidana penggantinya. Dia masih harus membayar Rp4,7 miliar melunasi pidana pengganti.
"Keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," ujar Ali.
Baca: KPK Setor Uang Korupsi Rp1,2 Miliar dari Petinggi Waskita Karya
Fakih sendiri berjanji menyicil uang pengganti itu. KPK berharap mantan petinggi Waskita Karya itu menepati janjinya.
Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia divonis penjara enam tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dia membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus menagih uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil
Waskita Karya, Fakih Usman. Penagihan itu merupakan upaya pemulihan aset dari tindakan korupsi Fakih.
"Upaya
asset recovery oleh
KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 12 Juni 2022.
Ali mengatakan Fakhi baru membayar Rp1,2 miliar pidana penggantinya. Dia masih harus membayar Rp4,7 miliar melunasi pidana pengganti.
"Keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," ujar Ali.
Baca:
KPK Setor Uang Korupsi Rp1,2 Miliar dari Petinggi Waskita Karya
Fakih sendiri berjanji menyicil uang pengganti itu. KPK berharap mantan petinggi Waskita Karya itu menepati janjinya.
Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia
divonis penjara enam tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dia membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)