Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang pengganti hasil korupsi senilai Rp5,9 miliar dari terpidana sekaligus mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman. Sebagian uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
"Telah menyetorkan cicilan uang pengganti Terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
Ali mengatakan KPK terus menagih sisa uang yang menjadi kewajiban Fakih untuk dikembalikan ke negara. Upaya ini sekaligus untuk memulihkan aset yang telah digunakan dari kejahatan korupsi.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," ucap Ali.
Baca: Kejagung Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita
Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dia membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menagih uang pengganti hasil korupsi senilai Rp5,9 miliar dari terpidana sekaligus mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil
Waskita Karya, Fakih Usman. Sebagian uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
"Telah menyetorkan cicilan
uang pengganti Terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
Ali mengatakan KPK terus menagih sisa uang yang menjadi kewajiban Fakih untuk dikembalikan ke negara. Upaya ini sekaligus untuk memulihkan aset yang telah digunakan dari kejahatan korupsi.
"Upaya
asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," ucap Ali.
Baca:
Kejagung Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita
Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dia membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)