Vanessa Khong (Foto: Instagram @vanessakhongg)
Vanessa Khong (Foto: Instagram @vanessakhongg)

Terima Duit, Pacar Indra Kenz Bisa Ikut Terjerat TPPU

Fachri Audhia Hafiez • 13 Maret 2022 01:15
Jakarta: Vanessa Khong diduga menerima sejumlah uang dari pacarnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Patut diduga, Vanessa mengetahui asal usul uang yang diterimanya tersebut.
 
Ketua Kelompok Kehumasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah menggambarkan kasus itu dengan perkara pencucian uang lainnya. Pasangan dari pelaku bisa ikut terjerat.
 
"Sebagai gambaran dari banyak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kita bisa belajar, misalnya dari Andhika Gumilang, itu adalah suami siri Malinda Dee," kata Natsir dalam program Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 12 Maret 2022.

Malinda tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank miliaran rupiah dan pencucian uang. Andhika terseret karena menerima transfer uang haram tersebut dari Malinda.
 
Baca: Uang Rp10 Juta yang Diterima Pacar Indra Kenz Bakal Disita
 
Andhika, kata Natsir, dikenakan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, dia mestinya tahu uang tersebut dari hasil kejahatan Malinda.
 
"Kan kita tahu Andhika Gumilang mendapatkan uang setiap bulan dari hasil kejahatan kemudian dibeli apartemen, mobil, dan lain-lain. Nah, Andhika itu harus patut menduga bahwa uang itu dari tindak kejahatan," jelas Natsir.
 
Dia juga mencontohkan kasus Ronih Ismawati Nur Azizah atau Eddies Adelia yang ikut dipenjara karena ulah suaminya Ferry Setiawan. Eddies terbukti menikmati uang dari hasil penipuan Ferry.
 
"Alasan (Eddies) ketika itu 'lah saya dapat uang dari suami saya, sah dong'. Tapi hakim menilai dia dikenakan Pasal 5 karena patut menduga uang itu berasal dari tindak kejahatan. Akhirnya kita tahu dari kealpaan Eddies Adelia ini bahwa nafkah itu berasal dari tindak pidana atau penggelapan, sehingga dia dijerat sebagai pelaku TPPU," terang Natsir.
 

Sebelumnya, terbongkar fakta Vanessa menerima uang Rp10 juta dari Indra Kenz. Uang itu baru sedikit dari nominal yang dijanjikan Indra Kenz untuk kekasihnya.
 
"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp10 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Fakta itu terbongkar saat penyidik memeriksa Vanessa. Selebgram itu dicecar 20 pertanyaan dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pukul 11.00-20.15 WIB pada Selasa, 8 Maret 2022.
 
"(Pertanyaan) terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK (Indra)," ujar Gatot.
 
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan